TRANSAKSI ONLINE, TELECONFERENCE
TRANSAKSIONLINE: Pengertian, Jenis dan Prosedur Transaksi Online
Pada masa sekarang jual beli sudah tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan secara online. berbagai macam barang dagangan pun diperjualbelikan di berbagai blog maupun situs belanja online yang terdapat di internet, ada keuntungan dengan adanya transaksi ini salah satunya mempermudah pembeli dalam memilih barang. Walaupun demikian dalam melakukan transaksi online juga harus memperhatikan etika dalam mengelola informasi agar aman dalam menjalankan jual beli, karena semua memiliki ketentuan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
Transaksi Online
A. Pengertian Transaksi Online
Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang.
Online adalah Segala kegiatan yang dilakukan didunia maya.
Jadi, kesimpulan pengertian dari transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tanpa adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli.
B. Regulasi/ UU ITE
Transaksi online di Indonesia sudah menjadi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan internet sebagai tempat membuka usaha online, begitu banyaknya usaha online. Pemerintah perlu memberikan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008
Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi online. diantaranya:
Pasal 2
: Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/ atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
: Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat di sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2)Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(3)Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(4)Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana. dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 20
(1)Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1)Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2)Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur.sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab, pengguna jasa layanan.
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1)Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
: (1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
(2)Setiap, Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronika diatas, ada beberapa peraturan atau undang-undang yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai acuan payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce diantaranya:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang
6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12) Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
13) Undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait kejahatan e-commerce
C. Jenis-jenis Transaksi Online
Dilihat dari cara pembayarannya, Di Indonesia ada tiga transaksi online yang populer. Diantaranya:
Transfer antar Bank, transaksi yang paling umum dan simpel dilakukan. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim dana ke rekening penjual, begitu dana masuk penjual mengirim barang kepada pembeli.
Cash On Delivery (COD), Cara ini masih dibilang cara konvensional karena jual beli dilakukan secara langsung dengan jarak atau lokasi yang dekat, biasanya penjual menggunakan perantara atau diwakilkan oleh kurir.
Rekening Bersama, metode pembayaran dengan menggunakan pihak ke tiga (Lembaga keuangan yang ditunjuk). Prosesnya adalah pembeli mentransfer dana ke rekening bersama, setelah itu penjual mengirim barang yang dipesan. Setelah terbukti aman dan barang sampai ke pembeli, lembaga mencairkan dana pembelian kepada si penjual.
D. Prosedur Transaksi Online
1. Tata Cara Penjual dan Pembeli Online
Barang yang dijual milik sendiri
Berikan keterangan produk yang jelas dan detail
Tetapkan harga dan statusnya (Harga Pas, Nego atau barter)
Selalu gunakan pihak ketiga untuk keamanan toko online, Seperti Market Place
2. Tata Cara Pembeli Online
Pilihlah barang yang berkualitas dengan harga murah
Gunakan alat komunikasi
Memanfaatkan jasa rekening bersama
Selalu tanyakan kelengkapan barang kepada penjual sebelum terjadi kesepakatan
3. Tata Cara pemesanan dan Pembelian
Mencari produk yang diinginkan
Pilih produk dan perhatikan keterangan produk
Masukkan produk ke troli atau keranjang belanjaan
Selesaikan pembelian dengan cara Klik Checkout
Isi informasi data pembeli: alamat, Ekspedisi, dan metode pembayaran
Klik Pesan
Silahkan lakukan pembayaran, dan lakukan konfirmasi pembayaran
Barang akan dikirim ke alamat pembeli
4. Cara atau Metode Pembayaran Transaksi Online
Transfer Manual via Bank
Kartu Debit
Kartu Kredit
PayPal (Bank yang disediakan untuk transaksi online digunakan didalam negeri maupun luar negeri)
Pembayaran melalui minimarket
Fitur Saldo (fitur yang disediakan oleh platfon market place)
Menggunakan Pulsa
Apapun metode pembayaran yang dipilih, dalam pembayaran transaksi online melalui market place atau pihak ketiga, Pembeli akan diberikan virtual account sebagai kode pembayaran dalam pembelian. Apabila pembayaran sudah dilakukan, maka secara otomatis akan terkonfirmasi kepada penjual bahwa barang harus segera dikirim. Dan anda cukup menunggu barang diantar oleh kurir dengan lama durasi sesuai jarak atau lokasi.
Jika aktivitas transaksi antara pembeli dan penjual bisa dilakukan secara efektif dan efisien secara online, maka segala aktivitas pekerjaan kantor hingga kegiatan evaluasi pekerjaan kantor atau perusahaan akan lebih mudah melakukan rapat melalui teleconference, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala oleh banyaknya aktivitas maupun jarak demi kelancaran produktivitas kerja perusahaan.
TELECONFERENCE
A. Pengertian Teleconference
Teleconference adalah sebuah komunikasi langsung yang dilakukan oleh beberapa orang yang dihubungkan dengan sebuah sistem komunkasi, dimana masing-masing audience saling berjauhan.
Teleconference juga bisa diartikan sebuah pertemuan untuk komunikasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih menggunakan sistem telekomunikasi bisa berupa suara saja (Audio Conference) atau bisa juga menggunakan sistem video dan audio (Video Conference) yang memungkinkan peserta konference saling melihat dan mendengar apa yang dibicarakan sebagaimana pertemuan biasa.
B. Kegunaan/Manfaat Teleconference
Kegunaan teleconference sendiri dalam kehidupan sehari-hari ada banyak. Di zaman yang serba canggih ini dimana jarak bukan lagi suatu halangan, teknologi teleconference menjadi salah satu hal yang bisa mendekatkan kita dengan orang lain yang berada di jarak yang jauh. Dengan teleconference kita bisa berkomunikasi dengan sanak saudara yang berada di tempat-tempat berbeda, melakukan pertemuan tanpa harus datang ke satu tempat yang sama. Ini bisa menghemat waktu dan pengeluaran atau biaya perjalanan.
Adapun manfaat teleconference bagi sebagian orang seperti guru, pelajar dan perusahaan :
a. Bagi seorang guru, teleconference ini mungkin sangat membantu terutama dalam kegiatan belajar mengajar. Misal ketika seorang guru tidak bisa mengisi pelajaran di kelas karena suatu hal, maka dapat menggunakan media teleconferensi ini. Selain bermanfaat sebagai kegiatan mengajar mungkin juga bisa berguna untuk menghadiri kegiatan rapat.
b. Bagi seorang murid juga sangat bermanfaat untuk kegiatan dalam belajar. Pelajar dapat menggunakan teleconferense untuk kegiatan kerja kelompok atau bisa juga dalam kegiatan bimbel.
c. Bagi suatu perusahaan, teleconferense ini sangat berguna untuk melakukan kegiatan rapat dengan perusahaan lain yang berjauhan ketika tidak bisa menghadiri rapat tersebut. Jadi kegiatan rapat itu pun masih bisa berjalan dengan lancar dan efisien.
C. Tujuan Teleconference
Teleconference betujuan untuk melakukan komunikasi jarak jauh dengan orang lain. Dengan adanya teleconference ini kita bisa sepuasnya dalam menyampaikan berbagai informasi, bercakap-cakap mengenai suatu hal penting dengan melalui video atau audio. Sehingga kita lebih bisa menghemat waktu dan biaya untuk bertemu langsung.
D. Keunggulan dan Kelemahan Teleconference
- Keunggulan :
1. Meningkatkan produktivitas karena kemampuan VTC untuk berbagi dokumen, ide atau gambar dengan mudah
2. Menghemat waktu dan biaya pertemuan
3. Memudahkan dalam bekomunikasi jarak jauh
4. Mudah dalam pengaplikasiannya
- Kelemahan :
1. Harga masih terbilang mahal untuk dimiliki sehingga hanya perusahaan atau organisasi tertentu yang mempunyai cukup dana
2. Alat-alat yang diperlukan sulit untuk didapat
3. Penginstalan susah, maka harus ekstra hati-hati agar tidak salah
E. Perangkat yang Dibutuhkan Dalam Kegiatan Teleconference
Untuk melakukan teleconference di komputer, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan terlebih dahulu. Beberapa peralatan teleconference ini antara lain :
1. Device atau Perangkat. Tentu saja sangat dibutuhkan, misalnya: tablet, smartphone atau yang umum dan nyaman digunakan adalah komputer.
2. Perangkat lunak (software). Ada banyak perangkat lunak yang bisa digunakan. Di laptop atau komputer, yang paling populer digunakan adalah Skype. Skype versi mobile juga umum digunakan di smartphone dan tablet. Selain Skype, ada WhatsApp (untuk ponsel) dan VMEET (untuk komputer)
3. Koneksi Internet. Koneksi internet ini bisa didapatkan baik dari LAN, modem dan Wi-Fi atau Hotspot. Jika anda menggunakan ponsel, maka anda bisa memanfaatkan data seluler atau Wi-Fi/hotspot.
4. Peralatan pendukung audio. Untuk laptop, smartphone dan tablet biasanya sudah menyediakan sarana audio/suara, baik speaker maupun mikrofon. Namun berbeda dengan PC desktop yang harus membutuhkan speaker eksternal. Speaker eksternal ini penting agar kita bisa mendengar suara orang lain yang ada dalam teleconference. Sementara mikrofon gunanya agar suara kita bisa di dengar orang lain yang jadi lawan bicara kita.
5. Peralatan pendukung video. Selain membutuhkan peralatan pendukung Audio, kita juga memerlukan peralatan endukung Video. Jika anda menggunakan komputer PC, anda memerlukan webcam. Namun jika menggunakan laptop, tablet atau smartphone, anda tidak membutuhkannya. Karena sudah dilengkapi dengan kamera.
F. Jenis - Jenis Teleconference
1. Audio Conferenc
Audio Conference adalah pertukaran informasi hanya melalui suara dengan medium panggilan telepon yang menghubungkan tiga atau lebih saluran telepon dalam waktu bersamaan. Audio Conference mempunyai kelebihan yaitu biaya yang relatif lebih murah. Ada juga kelemahan audio conference adalah hilangnya koneksi personal dalam bisnis ketika hanya suara kolega yang bisa terdengar. Kelemahan lain yakni kualitas panggilan menjadi menurun saat pihak dari lokasi lain ditambahkan ke dalam percakapan telepon tersebut.
2. Video Conference
Video conference adalah layanan yang menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua pihak atau lebih yang berada di lokasi yang berbeda, dimana seolah olah mereka berada di ruangan yang sama menggunakan jaringan komputer dengan komunikasi Audio dan Video. Setiap pengguna dapat melihat dan mendengar satu sama lain secara real time, dan memungkinkan percakapan secara alami. Video conference adalah suatu bentuk komunikasi yang sangat berguna karena menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi orang-orang. Selain transmisi audio dan video antara orang-orang, video conference juga dapat berbagi dokumen.
3. Web Conference
Conference call kini bisa digunakan tergabung dengan web conference sebagai pelengkap, dimana presentasi atau dokumen dapat dibagi dan disebarluaskan melalui internet. Penggabungan ini memungkinkan penelepon yang terhubung dalam satu panggilan secara bersamaan dapat melihat isi dari dokumen tersebut. Keuntungan utama dari web conference adalah presenter dokumen dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai suatu dokumen, sementara peserta web conference lain dapat secara serempak melihat dokumen presentasi tersebut. Hanya saja, web conference memiliki kelemahan, yakni sulit untuk menilai keseriusan atau humor seseorang dalam bentuk komentar yang diketik, juga tak ada kepribadian yang tergambar dalamnya.
G. Langkah - Langkah Menyelenggarakan Teleconference
1. Siapkan perangkat seperti PC, Headset, Webcam, san perangkat lunak (skype, WhatsApp, VMEET,dll) sesuai sistem oprasinya. Pastikan Webcam dan headset kompatibel dengan PC.
2. Siapkan Account di softwere yang anda gunakan, atau buat account baru.
3. Tentukan lawan teleconference anda, tentunya dengan sesama perangkat lunak.
4. Lakukan setting dan kofigurasi aplikasi anda perhatikan menu mana yang harus diperhatikan.
5. Jika sudah terhubung anda bisa melakukan komuniksi dengan lawan bicara anda.
H. Hambatan Dalam Teleconference
Teleconference adalah suatu program yang memungkinkan kita untuk membuuhkan koneksi jaringan seperti paket data, WiFi/Hotspot. Dalam hal ini pastinya ada kendala yang akan terjadi seperti buruknya jaringan karena faktor cuaca sehingga akan berpengaruh pada kegiatan teleconference menjadi lemot atau bisa juga sambungan menjadi terputus. Adapun kendala lain yang bisa terjadi dalam kegiatan teleconference ini misalnya perangkat yang dibutuhkan tidak mencukupi atau kurang terkondisikan sehingga bisa mengakibatkan komunikasi menjadi tidak lancar.
I. Dampak Positif dan Negatif dari Teleconference
- Dampak Positif :
1. Memudahkan dalam komunikasi jarak jauh
2. Menghemat biaya dan waktu
3. Tidak perlu keluar untuk bertemu dan berbicara langsung
- Dampak Negatif :
1. Jadi lebih meremehkan suatu pertemuan penting
2. Malas untuk keluar padahal dalam waktu luang
3. Kurangnya interaksi secara lansung dalam bersosialisasi
Komentar
Posting Komentar